Panel Hukum (27/06/2025)Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam urusan ketenagakerjaan selama lebih dari satu dekade, saya sering mendapati pertanyaan dari klien: “Apa dasar hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia?” Pertanyaan ini penting, sebab fondasi hukum menentukan sejauh mana perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dijamin oleh negara.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dasar hukum utama dalam ketenagakerjaan adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU ini mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, mulai dari perjanjian kerja, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai advokat, saya menyarankan perusahaan dan karyawan untuk memahami isi pasal-pasal penting seperti Pasal 50–67 tentang hubungan kerja dan Pasal 151–169 tentang PHK, agar tidak terjadi pelanggaran hak.

UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunan

Pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan ketenagakerjaan mengalami revisi yang signifikan. Penyesuaian dilakukan terhadap fleksibilitas kontrak, pesangon, dan tenaga kerja outsourcing. Hal ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan ketenagakerjaan pasca Omnibus Law.

Di tengah transformasi regulasi tersebut, praktik-praktik ketidakadilan tetap rawan terjadi. Contohnya adalah perusahaan yang menggunakan pembiayaan dari Slot Dana pemerintah, namun tetap melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi layak. Dalam konteks ini, dasar hukum ketenagakerjaan menjadi alat advokasi penting untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

Instrumen Tambahan: Peraturan Menteri dan Perjanjian Kerja

Selain UU dan PP, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang bersifat teknis, seperti pengupahan minimum, sistem lembur, dan pelatihan tenaga kerja. Di tingkat perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga menjadi acuan hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.

Realita di Lapangan: Penegakan dan Tantangannya

Seorang advokat menjelaskan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam konteks profesional.
Seorang advokat menjelaskan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam konteks profesional.

Sebagai praktisi hukum, saya menyaksikan bahwa ketimpangan dalam pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan lebih disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan ketidaktahuan pekerja terhadap haknya. Regulasi sudah cukup lengkap, tapi masih banyak tantangan dalam implementasinya.

Bahkan, dalam beberapa kasus sengketa ketenagakerjaan, isu lain seperti mini cooper harga menjadi topik sengaja dialihkan oleh pemberi kerja agar substansi masalah tidak disorot. Ini ironi, ketika gaya hidup elit digunakan untuk mengaburkan permasalahan pekerja akar rumput.

Kesimpulan: Peran Hukum dan Advokasi

Sebagai advokat, saya percaya bahwa dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberi landasan kuat bagi terciptanya hubungan industrial yang adil. Namun, hukum bukan sekadar teks, melainkan alat perjuangan. Klien, pekerja, dan pemberi kerja harus memahami dan menggunakan hukum secara aktif, bukan reaktif. Karena dengan pengetahuan hukum, keadilan bisa ditegakkan di setiap tempat kerja.


Jika Anda ingin memahami lebih lanjut seputar norma hukum ketenagakerjaan dan konteks sosialnya, Anda bisa membaca referensi edukatif lainnya di Panel Hukum. Saya juga terbuka untuk membagikan template kontrak kerja atau prosedur hukum ketenagakerjaan bila diperlukan. Baca juga Portal Berita Indonesia di Satu Suara.

Norma Hukum pada Hukum yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga sangat berlaku pada kehidupan sehari hari. Baca dan pahami Norma Hukum bareng-bareng.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *