Distributor sesuai UU Ormas Kuasa hukum beberkan dasar anggota menerima Slot Dana, tegaskan proses legal dan sesuai peraturan. Transparansi jadi sorotan utama.

Isu seputar distribusi Slot Dana kembali mencuat setelah sejumlah anggota menerima alokasi yang dianggap tidak merata. Dalam konferensi pers yang digelar awal pekan ini, kuasa hukum organisasi menjelaskan secara rinci alasan sah di balik pemberian tersebut.

Isu Distribusi Slot Dana dan Sorotan Publik

Menurut Adv. Raka Hasyim, S.H., M.Kn., kuasa hukum yang mendampingi proses legal ini, seluruh distribusi Slot Dana telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur internal dan prinsip keterbukaan. “Penyaluran dana tidak sembarangan. Ada evaluasi kontribusi, kebutuhan strategis, serta pengesahan oleh dewan,” ujarnya di Hukum Mandiri, Jakarta.

Distribusi Slot Dana sesuai UU Ormas
Distribusi Slot Dana sesuai UU Ormas
Panel Hukum, Pengacara, Advokat, Hakim
Panel Hukum, Pengacara, Advokat, Hakim

Pernyataan Kuasa Hukum Mengenai Prosedur Distribusi

Raka juga menambahkan bahwa tuduhan mengenai adanya diskriminasi atau penyimpangan dalam distribusi dana tidak berdasar. “Kami punya dokumentasi dan notulensi rapat yang membuktikan bahwa proses ini akuntabel. Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan keberatan secara prosedural, bukan opini publik semata.”

Evaluasi Kontribusi Jadi Dasar Alokasi Dana

Dari perspektif regulasi, proses tersebut sejalan dengan Pasal 12A ayat (3) UU Organisasi Sosial, yang menyebut bahwa pendistribusian manfaat dana internal harus mempertimbangkan asas keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan kolektif.

Legalitas Distribusi Slot Dana Menurut UU Ormas

Dari perspektif regulasi, proses tersebut sejalan dengan Pasal 12A ayat (3) UU Organisasi Sosial, yang menyebut bahwa pendistribusian manfaat dana internal harus mempertimbangkan asas keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan kolektif.

Tanggapan Internal dan Upaya Penyelesaian

Ketua harian lembaga pun turut menegaskan bahwa semua anggota telah diberi ruang klarifikasi sebelum keputusan distribusi dilakukan. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya perbaikan sistem jika ditemukan kelonggaran administratif.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap mekanisme organisasi, bukan sekadar reaksi emosional terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya dipahami. Dalam konteks ini, transparansi dan komunikasi menjadi kunci utama menghindari konflik internal yang merugikan.

Isi Pokok:

  • Kuasa hukum, Adv. Raka Hasyim, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa distribusi Slot Dana kepada anggota telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur internal dan prinsip keterbukaan.
  • Distribusi dana didasarkan pada evaluasi kontribusi, kebutuhan strategis, serta pengesahan oleh dewan.
  • Tuduhan diskriminasi atau penyimpangan dianggap tidak berdasar, dengan adanya dokumentasi dan notulensi rapat sebagai bukti akuntabilitas.
  • Proses distribusi sesuai dengan Pasal 12A ayat (3) UU Organisasi Sosial, yang menekankan asas keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan kolektif.
  • Ketua harian lembaga menegaskan bahwa semua anggota telah diberi ruang klarifikasi sebelum keputusan distribusi dilakukan, dan terbuka untuk perbaikan sistem jika ditemukan kelonggaran administratif.

Baca juga artikel Panel Hukum lainnya selain Distribusi Slot Dana sesuai UU Ormas:


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *