Kasus penyadapan yang melibatkan PUK dan kritik terbuka dari kelompok Slot Dana memicu polemik privasi dan hukum. Ketegangan meningkat usai dokumen internal beredar tanpa izin.
Langkah hukum pun diambil. Melalui kuasa hukumnya, PUK secara resmi mengajukan gugatan praperadilan, menantang keabsahan penyadapan yang dianggap melampaui batas wewenang.
Polemik Penyadapan: Legalitas dan Batas Etika
Menurut Ahmad Faisal, SH., MH, pakar hukum pidana dari Lembaga Studi Tata Negara, penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan atau perintah resmi dari aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi individu maupun organisasi.
“Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak komunikasi dan informasi. Ketika penyadapan dilakukan tanpa kontrol yudisial, maka tindakan tersebut bisa digugat karena berpotensi menciderai prinsip due process of law,” jelas Faisal.
Slot Dana, yang dikenal sebagai kelompok pemantau distribusi sosial berbasis data wilayah, menyampaikan bahwa informasi yang dikumpulkan memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan slot anggaran komunitas. Namun, klaim tersebut dinilai sepihak karena tak disertai pelaporan formal ke aparat.
PUK Meradang: Perlindungan Organisasi dan Moralitas Publik
Ketua PUK menegaskan bahwa mereka merasa dikriminalisasi. “Kami digambarkan seperti perampas dana rakyat, padahal tidak ada audit atau pemeriksaan resmi yang membenarkan tuduhan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Serang, Banten.
Pihaknya menilai tindakan Slot Dana telah menyulut opini publik tanpa dasar sahih, sehingga selain praperadilan, PUK juga mempertimbangkan pelaporan ke Komnas HAM terkait pelanggaran hak organisasi.
Slot Dana Tegaskan Hak Pantau Warga
Di sisi lain, perwakilan Slot Dana, Reni Iswardani, menyatakan bahwa pemantauan terhadap dana alokasi komunitas merupakan hak publik. “Kami hanya menyalurkan suara warga yang selama ini tidak terdengar. Tapi jika langkah kami dianggap melanggar hukum, maka kami siap buka data dan berkoordinasi dengan aparat,” ujarnya.
Jalan Tengah: Perlu Prosedur Pengawasan yang Akuntabel
Kasus ini mencerminkan perlunya prosedur yang lebih akuntabel dalam pelaksanaan pengawasan sosial. Penggunaan metode penyadapan tanpa izin jelas melanggar hukum, namun tidak berarti semua upaya partisipatif masyarakat harus ditekan. Ke depan, sinergi antara kelompok pengawas, organisasi masyarakat, dan aparat hukum harus diperkuat dengan kerangka hukum yang adil.
Kesimpulan
Ketegangan antara PUK dan Slot Dana membuka ruang diskusi besar tentang batas pengawasan publik dan perlindungan hak organisasi. Praperadilan ini akan menjadi uji lakmus apakah hukum dapat melindungi privasi tanpa menumpulkan partisipasi sosial.
Leave a Reply